MUI: Subsidi Biaya Haji Tak Boleh Pakai Uang Jemaah yang Belum Berangkat
Kompas
Kompas.com - 01/02/2023, 17:13 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam menegaskan bahwa "nilai manfaat" calon jemaah haji yang sedang mengantre tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.
Menurut Niam, seandainya terjadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai malapraktik penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengatakan, kepemilikan dana tersebut bersifat pribadi meskipun dikembangkan secara kolektif.
Maka, nilai manfaatnya pun harus kembali secara personal.
Niam menegaskan, dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam menegaskan bahwa "nilai manfaat" calon jemaah haji yang sedang mengantre tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.
Menurut Niam, seandainya terjadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai malapraktik penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengatakan, kepemilikan dana tersebut bersifat pribadi meskipun dikembangkan secara kolektif.
Maka, nilai manfaatnya pun harus kembali secara personal.
Niam menegaskan, dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Anthem - The Grand Affair
#JernihkanHarapan #KenaikanBiayaHaji #Haji2023 #MUI