Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MUI: Subsidi Biaya Haji Tak Boleh Pakai Uang Jemaah yang Belum Berangkat

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam menegaskan bahwa "nilai manfaat" calon jemaah haji yang sedang mengantre tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.

Menurut Niam, seandainya terjadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai malapraktik penyelenggaraan ibadah haji.

Ia mengatakan, kepemilikan dana tersebut bersifat pribadi meskipun dikembangkan secara kolektif.

Maka, nilai manfaatnya pun harus kembali secara personal.

Niam menegaskan, dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Vitorio Mantalean

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Fathira Deiza A

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Anthem - The Grand Affair

#JernihkanHarapan #KenaikanBiayaHaji #Haji2023 #MUI

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com