[FULL] KPK dan Menteri Agama Bahas Persoalan Dana Haji
Kompas
Kompas.com - 27/01/2023, 20:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah ke Gedung Merah Putih pada Jumat (27/1/2023).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, Kementerian Agama dan BPKH dipanggil terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2022 dan perbaikan penetapan biaya ibadah haji 2023 atau 1444 hijriah.
Dalam pertemuan tersebut, KPK, Kementerian Agama, dan BPKH membahas soal kemajuan implementasi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022, serta formula penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.
Menteri Agama Yaqut Cholil menjelaskan, BPIH merupakan biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan pembiayaan haji.
Sementara Bipih adalah biaya dibayarkan oleh calon jemaah.
Lebih lanjut, Menag juga mengungkapkan alasan pengusulan skema 70-30 persen kepada DPR.
"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji, agar jemaah haji yang sudah berangkat sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jemaah yang belum berangkat," kata Yaqut.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah ke Gedung Merah Putih pada Jumat (27/1/2023).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, Kementerian Agama dan BPKH dipanggil terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2022 dan perbaikan penetapan biaya ibadah haji 2023 atau 1444 hijriah.
Dalam pertemuan tersebut, KPK, Kementerian Agama, dan BPKH membahas soal kemajuan implementasi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022, serta formula penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.
Menteri Agama Yaqut Cholil menjelaskan, BPIH merupakan biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan pembiayaan haji.
Sementara Bipih adalah biaya dibayarkan oleh calon jemaah.
Lebih lanjut, Menag juga mengungkapkan alasan pengusulan skema 70-30 persen kepada DPR.
"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji, agar jemaah haji yang sudah berangkat sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jemaah yang belum berangkat," kata Yaqut.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin
#JernihkanHarapan #DanaHaji #BiayaHaji