Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J
Kompas
Kompas.com - 27/01/2023, 14:42 WIB
Terdakwa obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain dituntut 2 tahun penjara, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menyebut ada hal yang memberatkan dan meringankan Chuck Putranto. Hal yang meringankan adalah Baiquni Wibowo telah berterus terang dalam memberikan keterangan, Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak keci.
Hal yang memberatkan adalah tindakan Baiquni Wibowo yang menyalin file dinilai tidak sah karena tidak ada surat perintah penyidikan yang sah.
Terdakwa obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain dituntut 2 tahun penjara, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menyebut ada hal yang memberatkan dan meringankan Chuck Putranto. Hal yang meringankan adalah Baiquni Wibowo telah berterus terang dalam memberikan keterangan, Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak keci.
Hal yang memberatkan adalah tindakan Baiquni Wibowo yang menyalin file dinilai tidak sah karena tidak ada surat perintah penyidikan yang sah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#BaiquniWibowo #ferdysambo #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapanÂ