Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Terdakwa obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.


Selain dituntut 2 tahun penjara, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.


Jaksa menyebut ada hal yang memberatkan dan meringankan Chuck Putranto. Hal yang meringankan adalah Baiquni Wibowo telah berterus terang dalam memberikan keterangan, Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak keci.


Hal yang memberatkan adalah tindakan Baiquni Wibowo yang menyalin file dinilai tidak sah karena tidak ada surat perintah penyidikan yang sah.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#BaiquniWibowo #ferdysambo #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com