KPK: Pembantaran Lukas Enembe Tak Ganggu Proses Penyidikan
Kompas
Kompas.com - 22/01/2023, 16:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pembantaran Gubernur Papua Lukas Enembe tidak mengganggu proses penyidikan. Sejak ditangkap pada Selasa (10/1/2023) lalu, Lukas sudah dua kali menjalani masa pembantaran. Ia menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Namun, dengan ketentuan hukum acara mengenai pembantaran tersebut, penyidik tidak akan terhambat dalam mengumpulkan alat bukti. KPK tetap memeriksa saksi-saksi perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pembantaran Gubernur Papua Lukas Enembe tidak mengganggu proses penyidikan. Sejak ditangkap pada Selasa (10/1/2023) lalu, Lukas sudah dua kali menjalani masa pembantaran. Ia menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Namun, dengan ketentuan hukum acara mengenai pembantaran tersebut, penyidik tidak akan terhambat dalam mengumpulkan alat bukti. KPK tetap memeriksa saksi-saksi perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: trout recording - That Ends Up Inside.
#LukasEnembe #KPK #KasusSuap #JernihkanHarapan