Respons KPK, usai Lukas Enembe Pilih OC Kaligis jadi Kuasa Hukumnya
Kompas
Kompas.com - 21/01/2023, 15:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempersoalkan riwayat pidana Otto Cornelis Kaligis yang saat ini ditunjuk sebagai bagian tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe.
OC Kaligis sendiri, sebelumnya pernah divonis 5,5 tahun penjara karena menyuap hakim PTUN Medan. Perkara tersebut pun ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan keputusan menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara merupakan hak Lukas sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempersoalkan riwayat pidana Otto Cornelis Kaligis yang saat ini ditunjuk sebagai bagian tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe.
OC Kaligis sendiri, sebelumnya pernah divonis 5,5 tahun penjara karena menyuap hakim PTUN Medan. Perkara tersebut pun ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan keputusan menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara merupakan hak Lukas sebagai tersangka.
Selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Artikel: Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: The Travelling Symphony - Savfk
#OCKaligis #LukasEnembe #KPK #JernihkanHarapan