Alasan Pengacara Tak Ingin Hendra Kurniawan Dipidana dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Kompas
Kompas.com - 21/01/2023, 11:23 WIB
Pengacara terdakwa Hendra Kurniawan, Sahala Panjaitan berharap agar kliennya tidak dipidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebab, kata Sahala, perintah yang diberikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Hendra didasari kebohongan.
Kemudian, menurutnya, CCTV di sekitar rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga yang diamankan oleh Hendra sudah diberikan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan sehingga tidak ada pidananya.
Sahala mengatakan, perkara CCTV yang sudah berada di penyidik dan diminta kembali oleh Sambo melalui Chuck Putranto, Hendra tak mengetahui soal itu.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan terkait tuntutan yang akan diberikan jaksa di persidangan nanti secara objektif.
Hal itu diungkapkan Sahala saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Pengacara terdakwa Hendra Kurniawan, Sahala Panjaitan berharap agar kliennya tidak dipidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebab, kata Sahala, perintah yang diberikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Hendra didasari kebohongan.
Kemudian, menurutnya, CCTV di sekitar rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga yang diamankan oleh Hendra sudah diberikan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan sehingga tidak ada pidananya.
Sahala mengatakan, perkara CCTV yang sudah berada di penyidik dan diminta kembali oleh Sambo melalui Chuck Putranto, Hendra tak mengetahui soal itu.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan terkait tuntutan yang akan diberikan jaksa di persidangan nanti secara objektif.
Hal itu diungkapkan Sahala saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: ARI
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Metro-Yung Logos
#SidangKasusPembunuhanYosua #JernihkanHarapan