Tidak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Sambo, Ini Kata IPW
Kompas
Kompas.com - 21/01/2023, 08:00 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan terdakwa Ferdy Sambo memberikan makna positif.
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memberi ruang bagi majelis hakim untuk memvonis Sambo.
Hal ini disampaikan Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan Sambo karena sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) penuntutan di Kejagung.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan terdakwa Ferdy Sambo memberikan makna positif.
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memberi ruang bagi majelis hakim untuk memvonis Sambo.
Hal ini disampaikan Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan Sambo karena sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) penuntutan di Kejagung.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Metro-Yung Logos
#TuntutanFerdySambo #JernihkanHarapan #QuoteHighlight