Kejagung Ungkap Alasan Richard Eliezer Tak Bisa Jadi Justice Collaborator
Kompas
Kompas.com - 20/01/2023, 10:26 WIB
Pihak Kejaksaan Agung menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator (JC).
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (19/01/2023).
Keterangan dari Jampidum Kejagung ini untuk merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap bahwa jaksa akan meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer karena status JC.
Sebelumnya, jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa LPSK tidak boleh mengintervensi tuntutan jaksa.
Pihak Kejaksaan Agung menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator (JC).
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (19/01/2023).
Keterangan dari Jampidum Kejagung ini untuk merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap bahwa jaksa akan meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer karena status JC.
Sebelumnya, jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa LPSK tidak boleh mengintervensi tuntutan jaksa.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Heartbeat - Godmode
#Kejagung #Jampidum #RichardEliezer #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan