Momen Richard Tutup Mata Saat Dituntut 12 Tahun Penjara
Kompas
Kompas.com - 18/01/2023, 16:11 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut pidana penjara selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyebut, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut pidana penjara selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyebut, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Landing-Godmode
#TuntutanRichardEliezer #SidangKasusPembunuhanYosua #JernihkanHarapan #QuoteHighlight