Jokowi Prioritaskan RUU PPRT yang 19 Tahun Tertunda
Kompas
Kompas.com - 18/01/2023, 14:33 WIB
Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera melakukan konsultasi dengan DPR terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Sebab, sudah lebih 19 tahun RUU PPRT tersebut belum disahkan.
Jokowi mengatakan, saat ini jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.
Namun, menurut dia, mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Oleh sebab itu, Jokowi berharap, RUU PPRT bisa segera ditetapkan untuk memaksimalkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).
Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera melakukan konsultasi dengan DPR terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Sebab, sudah lebih 19 tahun RUU PPRT tersebut belum disahkan.
Jokowi mengatakan, saat ini jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.
Namun, menurut dia, mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Oleh sebab itu, Jokowi berharap, RUU PPRT bisa segera ditetapkan untuk memaksimalkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Pray-Anno Domini Beats
#JokoWidodo #RUUPPRT #PekerjaRumahTangga #JernihkanHarapan #QuoteHighlight