Masih Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000
Kompas
Kompas.com - 12/01/2023, 11:56 WIB
Merokok sambil berkendara, baik mobil atau motor, masih sering dilakukan bagi sebagian orang. Padahal, pelakunya bisa saja dikenakan denda. Sebab, merokok sambil berkendara dinilai dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara. Sehingga, hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22, Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Jakarta Siap Terapkan Jalan Berbayar, Ini Kriterianya : https://youtu.be/Jtgumb6zOrA
- Keunggulan Sistem ERP Dibandingkan Ganjil-genap : https://youtu.be/1zEKXVEk_Co
Merokok sambil berkendara, baik mobil atau motor, masih sering dilakukan bagi sebagian orang. Padahal, pelakunya bisa saja dikenakan denda. Sebab, merokok sambil berkendara dinilai dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara. Sehingga, hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22, Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Jakarta Siap Terapkan Jalan Berbayar, Ini Kriterianya : https://youtu.be/Jtgumb6zOrA
- Keunggulan Sistem ERP Dibandingkan Ganjil-genap : https://youtu.be/1zEKXVEk_Co
- Ditangkap KPK, Ulas Deretan Mobil Pribadi Lukas Enembe : https://youtu.be/izcM7I5krwk
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Adityo Wisnu Prabowo
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Merokok #Rokok #BahayaMerokok #MerokokBerkendara #PengendaraMerokok #AsapRokok #AbuRokok #DendaMerokok #LaluLintas #Pengendara #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom