Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masih Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Merokok sambil berkendara, baik mobil atau motor, masih sering dilakukan bagi sebagian orang. Padahal, pelakunya bisa saja dikenakan denda. Sebab, merokok sambil berkendara dinilai dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara. Sehingga, hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22, Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Jakarta Siap Terapkan Jalan Berbayar, Ini Kriterianya : https://youtu.be/Jtgumb6zOrA


- Keunggulan Sistem ERP Dibandingkan Ganjil-genap : https://youtu.be/1zEKXVEk_Co


- Ditangkap KPK, Ulas Deretan Mobil Pribadi Lukas Enembe : https://youtu.be/izcM7I5krwk



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Adityo Wisnu Prabowo

Produser : Sendy Darlis



#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Merokok #Rokok #BahayaMerokok #MerokokBerkendara #PengendaraMerokok #AsapRokok #AbuRokok #DendaMerokok #LaluLintas #Pengendara #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com