Polisi Mulai Pakai Kendaraan Listrik untuk Patroli
Kompas
Kompas.com - 10/01/2023, 17:28 WIB
Guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor di Tanah air. Petugas kepolisian mulai menggunakan motor dan mobil listrik dalam menunjang operaslional tugas di lapangan. Terkait hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, adapun langkah tersebut bakal dilakukan oleh jajarannya secara bertahap, sebagaimana yang termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional, dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Syarat Beli Motor Listrik agar Dapat DP 0 Persen : https://youtu.be/yb0B0pD6WJQ
- Kendaraan Listrik Juga Wajib Bayar Pajak, Data Dihapus kalau Menunggak : https://youtu.be/4O553u4FxXk
- Rian Mahendra Dipecat, Tinggalkan 300 Unit Bus PO Haryanto : https://youtu.be/a7NeSnqI4iE
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor di Tanah air. Petugas kepolisian mulai menggunakan motor dan mobil listrik dalam menunjang operaslional tugas di lapangan. Terkait hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, adapun langkah tersebut bakal dilakukan oleh jajarannya secara bertahap, sebagaimana yang termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional, dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Syarat Beli Motor Listrik agar Dapat DP 0 Persen : https://youtu.be/yb0B0pD6WJQ
- Kendaraan Listrik Juga Wajib Bayar Pajak, Data Dihapus kalau Menunggak : https://youtu.be/4O553u4FxXk
- Rian Mahendra Dipecat, Tinggalkan 300 Unit Bus PO Haryanto : https://youtu.be/a7NeSnqI4iE
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Inpres #InstruksiPresiden #Jokowi #KorlantasPolri #MobilPatroli #KendaraanListrik #MobilListrikPolisi #MotorListrikPolisi #Polri #Elektrifikasi #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom