Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Mulai Pakai Kendaraan Listrik untuk Patroli

Guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor di Tanah air. Petugas kepolisian mulai menggunakan motor dan mobil listrik dalam menunjang operaslional tugas di lapangan. Terkait hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, adapun langkah tersebut bakal dilakukan oleh jajarannya secara bertahap, sebagaimana yang termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional, dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Syarat Beli Motor Listrik agar Dapat DP 0 Persen : https://youtu.be/yb0B0pD6WJQ


- Kendaraan Listrik Juga Wajib Bayar Pajak, Data Dihapus kalau Menunggak : https://youtu.be/4O553u4FxXk


- Rian Mahendra Dipecat, Tinggalkan 300 Unit Bus PO Haryanto : https://youtu.be/a7NeSnqI4iE



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Aprida Mega Nanda

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis



#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Inpres #InstruksiPresiden #Jokowi #KorlantasPolri #MobilPatroli #KendaraanListrik #MobilListrikPolisi #MotorListrikPolisi #Polri #Elektrifikasi #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com