Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Kamis, (5/1/2023).
Setelah penyelidikan selesai dan berlanjut ke tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan dua nama tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe dan pihak swasta selaku penyuap, Rijatono Lakka.
Adapun tersangka yang ditahan hari ini adalah Rijatono Lakka yang menjabat sebagai Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan Rijatono Lakka selama 20 hari pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Kamis, (5/1/2023).
Setelah penyelidikan selesai dan berlanjut ke tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan dua nama tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe dan pihak swasta selaku penyuap, Rijatono Lakka.
Adapun tersangka yang ditahan hari ini adalah Rijatono Lakka yang menjabat sebagai Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan Rijatono Lakka selama 20 hari pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan