Kemenaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tidak Dihapus!
Kompas
Kompas.com - 04/01/2023, 17:09 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan aturan cuti hamil atau cuti melahirkan masih tetap berlaku sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kemenaker lantaran munculnya kabar aturan cuti melahirkan dihapus usai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemenaker menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan. Sementara pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu tersebut, bukan berarti dihapus.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan aturan cuti hamil atau cuti melahirkan masih tetap berlaku sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kemenaker lantaran munculnya kabar aturan cuti melahirkan dihapus usai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemenaker menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan. Sementara pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu tersebut, bukan berarti dihapus.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Ragil Listianto
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: Alone - Emmit Fenn
#CutiMelahirkan #Perppu #CiptaKerja #JernihkanHarapan