Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Bisa Gugur
Kompas
Kompas.com - 22/12/2022, 12:03 WIB
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong menilai bahwa dakwaan pembunuhan berencana terhadap kliennya terkait kasus kematian Brigadir Yosua gugur.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022), Sarmauli mengungkapkan bahwa pembunuhan berencana harus dilakukan dalam keadaan tenang pada saat perencanaan, pengambilan keputusan, maupun melakukan aksinya.
Namun, kata Sarmauli, saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani dalam persidangan mengatakan bahwa Sambo tidak tenang setelah mendengar informasi dari istri, Putri Candrawathi yang mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir Yosua.
Oleh sebab itu, Sarmauli menilai penembakan Brigadir Yosua yang dilakukan Richard Eliezer atas perintah Sambo bukanlah pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong menilai bahwa dakwaan pembunuhan berencana terhadap kliennya terkait kasus kematian Brigadir Yosua gugur.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022), Sarmauli mengungkapkan bahwa pembunuhan berencana harus dilakukan dalam keadaan tenang pada saat perencanaan, pengambilan keputusan, maupun melakukan aksinya.
Namun, kata Sarmauli, saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani dalam persidangan mengatakan bahwa Sambo tidak tenang setelah mendengar informasi dari istri, Putri Candrawathi yang mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir Yosua.
Oleh sebab itu, Sarmauli menilai penembakan Brigadir Yosua yang dilakukan Richard Eliezer atas perintah Sambo bukanlah pembunuhan berencana.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Fat Man-Yung Logos
#SidangSambo #FerdySambo #QuoteHighlight #BrigadirJ #JernihkanHarapan