Selain Terancam Dipecat, PJLP Klaim Tak Dapat Jaminan Hari Tua
Kompas
Kompas.com - 16/12/2022, 13:12 WIB
Keputusan Gubernur DKI Nomor 1095 Tahun 2022 tengah ramai diperbincangkan masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan batas usia maksimal petugas PJLP bekerja adalah 56 tahun.
Sementara, Azwar Laware salah satu petugas PJLP DKI di Unit Pelaksana Kebersihan Air Palmerah mengeklaim sejak diterbitkannya peraturan tersebut tak ada pesangon yang diberikan.
Selain itu, lembaga terkait dan Pemprov DKI tak memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja.
Azwar mengaku dirinya justru menandatangani kontrak untuk tak menerima pesangon apapun selama bekerja.
Keputusan Gubernur DKI Nomor 1095 Tahun 2022 tengah ramai diperbincangkan masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan batas usia maksimal petugas PJLP bekerja adalah 56 tahun.
Sementara, Azwar Laware salah satu petugas PJLP DKI di Unit Pelaksana Kebersihan Air Palmerah mengeklaim sejak diterbitkannya peraturan tersebut tak ada pesangon yang diberikan.
Selain itu, lembaga terkait dan Pemprov DKI tak memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja.
Azwar mengaku dirinya justru menandatangani kontrak untuk tak menerima pesangon apapun selama bekerja.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #DKIJakarta #PJLP