RKUHP Buat Aturan Seks di Luar Nikah dan Kumpul Kebo di Hukum Penjara
Kompas
Kompas.com - 25/11/2022, 16:33 WIB
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) turut mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan dan kumpul kebo.
Kedua aturan ini tertuang dalam pasal 413 atau (1) dan 414 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam aturan ini, ancaman pidana dapat berlaku ketika ada pihak yang melaporkan.
Pihak yang berhak melaporkan adalah suami atau istri bagi yang sudah terikat pernikahan serta orangtua atau anak bagi pelaku yang belum terikat pernikahan.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) turut mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan dan kumpul kebo.
Kedua aturan ini tertuang dalam pasal 413 atau (1) dan 414 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam aturan ini, ancaman pidana dapat berlaku ketika ada pihak yang melaporkan.
Pihak yang berhak melaporkan adalah suami atau istri bagi yang sudah terikat pernikahan serta orangtua atau anak bagi pelaku yang belum terikat pernikahan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Firda Rahmawan
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang
Nataror: Adeline Frederica Simatupang
Video Editor: Adeline Frederica Simatupang
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Free Me (Instrumental) - NEFFEX (1)
#JernihkanHarapan #RKUHP