Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK
Kompas
Kompas.com - 23/11/2022, 08:38 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang. Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022. Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh Penulis Anneke Sherina Ramadhani Narator: Anneke Sherina Ramadhani Video Editor: Menika Ambar Sari Produser: Deta Putri Setyanto
Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang. Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022. Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#UpahMinimum2023 #Menaker #JernihkanHarapan