Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari
Kompas
Kompas.com - 09/11/2022, 17:37 WIB
Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang, Banten.
Penetapan perpanjangan penahanan ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Humas PN Serang Uli Purnama mengatakan, perpanjangan penahanan ini terhitung sejak berkas dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke PN Serang, yakni dari 7 November hingga 6 Desember 2022.
Sebagai informasi, Nikita sebelumnya ditahan selama 20 hari sejak Selasa (25/10/2022) lalu.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto & Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Penulis: Retia Kartika Dewi
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Footsteps of Dawn - Golden Braid Productions
Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang, Banten.
Penetapan perpanjangan penahanan ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Humas PN Serang Uli Purnama mengatakan, perpanjangan penahanan ini terhitung sejak berkas dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke PN Serang, yakni dari 7 November hingga 6 Desember 2022.
Sebagai informasi, Nikita sebelumnya ditahan selama 20 hari sejak Selasa (25/10/2022) lalu.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto & Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Penulis: Retia Kartika Dewi
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Footsteps of Dawn - Golden Braid Productions
#JernihkanHarapan #NikitaMirzani