Indra Kenz Dituntut Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar
Kompas
Kompas.com - 06/10/2022, 11:00 WIB
Korban kasus investasi Bodong Binomo merasa puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz.Sebenarnya, korban berharap Indra Kenz bisa ditahan 20 tahun penjara. Walaupun demikian korban tetap puas dan mengapresiasi tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan kesimpulan dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan terdakwa selama pemeriksaan Indra Kenz.
Korban kasus investasi Bodong Binomo merasa puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz.Sebenarnya, korban berharap Indra Kenz bisa ditahan 20 tahun penjara. Walaupun demikian korban tetap puas dan mengapresiasi tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan kesimpulan dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan terdakwa selama pemeriksaan Indra Kenz.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang
Nataror: Adeline Frederica Simatupang
Video Editor: Adeline Frederica Simatupang
Video Jurnalis: Claudia Aviolola, Syalutan Ilham
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Digifunk - DivKid