Ferdy Sambo dan Putri Segera Disidang, Pengacara: Tak Ada Strategi Khusus, Ini Perkara Biasa
Kompas
Kompas.com - 05/10/2022, 14:26 WIB
Kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya tidak menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi persidangan terkait kasus yang menjerat kliennya. Arman mengatakan perkara yang menjerat Sambo dan Putri adalah perkara biasa.
Adapun Sambo dan Putri dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, Sambo juga dijerat kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
"Strategi khusus tidak ada. Ini kan perkaranya perkara biasa, perkara ada Pasal 340 dan Pasal 338, cuma memang siapa yang (melakukan), Ferdy sambo kan, (ini) menjadi perhatian publik," kata Ferdy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya tidak menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi persidangan terkait kasus yang menjerat kliennya. Arman mengatakan perkara yang menjerat Sambo dan Putri adalah perkara biasa.
Adapun Sambo dan Putri dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, Sambo juga dijerat kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
"Strategi khusus tidak ada. Ini kan perkaranya perkara biasa, perkara ada Pasal 340 dan Pasal 338, cuma memang siapa yang (melakukan), Ferdy sambo kan, (ini) menjadi perhatian publik," kata Ferdy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Firda Rahmawan
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Agung Wisnugroho
Musik : Divider – Chris Zabriskie
#FerdySambo #PutriCandrawati #JernihkanHarapan