Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdy Sambo dan Putri Segera Disidang, Pengacara: Tak Ada Strategi Khusus, Ini Perkara Biasa

Kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya tidak menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi persidangan terkait kasus yang menjerat kliennya. Arman mengatakan perkara yang menjerat Sambo dan Putri adalah perkara biasa.

Adapun Sambo dan Putri dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, Sambo juga dijerat kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.

"Strategi khusus tidak ada. Ini kan perkaranya perkara biasa, perkara ada Pasal 340 dan Pasal 338, cuma memang siapa yang (melakukan), Ferdy sambo kan, (ini) menjadi perhatian publik," kata Ferdy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Firda Rahmawan

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Adimas Afif Nugroho

Produser: Agung Wisnugroho

Musik : Divider – Chris Zabriskie 

#FerdySambo #PutriCandrawati #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com