Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi peristiwa dugaan pelesiran yang dilakukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera menindaklanjuti informasi tersebut.
"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Sdr. Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: TAL Penulis Naskah: Rizkia Shindy Narator: Rizkia Shindy Video Editor: Rizkia Shindy Produser: Yusuf Reza Permadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi peristiwa dugaan pelesiran yang dilakukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera menindaklanjuti informasi tersebut.
"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Sdr. Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: TAL
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Raging Streets - SefChol
#MardaniMaming #JernihkanHarapan