BPN Klaim Mereka yang Beli Tanah Pasti Mampu Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Kompas
Kompas.com - 24/02/2022, 21:36 WIB
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, seharusnya syarat tersebut tidak akan memberatkan pemohon jual beli tanah.
Hal ini karena menurutnya, jika seseorang mampu melakukan jual beli tanah, seharusnya juga memiliki kemampuan untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.
Syarat kepesertaan BPJS kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah dan jual beli pada 1 Maret 2022 mendatang. Peraturan ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Mutia Fauzia Narator: Putri Aulia Penulis Naskah: Putri Aulia Video Editor: Syalutan Ilham Produser: Adisty Safitri
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, seharusnya syarat tersebut tidak akan memberatkan pemohon jual beli tanah.
Hal ini karena menurutnya, jika seseorang mampu melakukan jual beli tanah, seharusnya juga memiliki kemampuan untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.
Syarat kepesertaan BPJS kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah dan jual beli pada 1 Maret 2022 mendatang. Peraturan ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Mutia Fauzia
Narator: Putri Aulia
Penulis Naskah: Putri Aulia
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Adisty Safitri
#SuaraKompas #JernihkanHarapan