Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BPN Klaim Mereka yang Beli Tanah Pasti Mampu Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, seharusnya syarat tersebut tidak akan memberatkan pemohon jual beli tanah.

Hal ini karena menurutnya, jika seseorang mampu melakukan jual beli tanah, seharusnya juga memiliki kemampuan untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.

Syarat kepesertaan BPJS kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah dan jual beli pada 1 Maret 2022 mendatang. Peraturan ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Mutia Fauzia
Narator: Putri Aulia
Penulis Naskah: Putri Aulia
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Adisty Safitri

#SuaraKompas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com