Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti peluang adanya partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye terselubung dengan berbentuk sedekah pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengimbau agar momen pemberian sedekah tidak dibarengi ajakan untuk memilih parpol.
"Bawaslu tidak melarang orang untuk berbuat kebaikan. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucap Lolly kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
“Yang Bawaslu larang adalah kemudian yang dilarang UU 7 2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitung maupun di masa tenang,” tambahnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adesari Aviningtyas
#Pemilu2024 #KampanyeTerselubung #JernihMemilih #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.