Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Soroti Peluang Kampanye Berbentuk Sedekah di Bulan Ramadan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti peluang adanya partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye terselubung dengan berbentuk sedekah pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengimbau agar momen pemberian sedekah tidak dibarengi ajakan untuk memilih parpol.

"Bawaslu tidak melarang orang untuk berbuat kebaikan. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucap Lolly kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

“Yang Bawaslu larang adalah kemudian yang dilarang UU 7 2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitung maupun di masa tenang,” tambahnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Adesari Aviningtyas

#Pemilu2024 #KampanyeTerselubung #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com