Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang Bayar Utang Bank Rp 76 M Pakai Uang Santri

hukum&politik
2 November 2023, 21:47 WIB

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun, Kamis (2/11/2023).


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan, Panji melakukan penggelapan uang pinjaman Yayasan Al-Zaytun Rp 73 miliar dari Bank J-Trust.


Uang tersebut, kata Whisnu, masuk ke dalam kantong pribadi Panji. Panji lalu membayar cicilan bank tersebut dengan menggunakan kas yayasan, salah satunya bersumber dari uang para santri.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#panjigumilang #jernihkanharapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi