Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka Dinyatakan Sah

14 Mei 2024, 16:33 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Dittipideksus Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2024).


Maka dari itu, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang dinyatakan sah.


Sebagai informasi, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023.


Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Selain memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji menjadi tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong.


Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Irfan Kamil, Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta


#PanjiGumilang #PraperadilanPanjiGumilang #PonpesAlZaytun #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke