Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

news
30 Oktober 2023, 08:32 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Imbauan tersebut sesuai dengan langkah pemerintah yang akan menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

DJP memberikan waktu bagi wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 31 Desember 2023. Lantas, apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan melewati 31 Desember 2023?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Sari Hardiyanto

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana

Narator: Adinda Septia Berliana

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads

#NIK #NPWP #CaraMemadankanNIKdanNPWP #Pajak #JernihMemilih

Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/29/123000565/ini-yang-terjadi-jika-nik-dan-npwp-tidak-dipadankan-melewati-31-desember

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi