Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023
Kompas
Kompas.com - 30/10/2023, 08:32 WIB
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Imbauan tersebut sesuai dengan langkah pemerintah yang akan menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
DJP memberikan waktu bagi wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 31 Desember 2023. Lantas, apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan melewati 31 Desember 2023?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Sari Hardiyanto
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Imbauan tersebut sesuai dengan langkah pemerintah yang akan menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
DJP memberikan waktu bagi wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 31 Desember 2023. Lantas, apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan melewati 31 Desember 2023?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Sari Hardiyanto
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Nine Lives - Unicorn Heads
#NIK #NPWP #CaraMemadankanNIKdanNPWP #Pajak #JernihMemilih
Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/29/123000565/ini-yang-terjadi-jika-nik-dan-npwp-tidak-dipadankan-melewati-31-desember