Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti undang-undang.
Hasyim beranggapan, meskipun PKPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, tetapi aturan itu otomatis ikut batal. Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah MK merupakan acuan Pasal 13 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: FIR, NIS
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: A Sitar Story - Hanu Dixit
#KPU #UsiaGibran #GibranRakabumingRaka #PrabowoGibran #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/27/18131291/kpu-pastikan-usia-gibran-penuhi-syarat-cawapres-walau-pkpu-belum-rampung