Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Pastikan Usia Gibran Penuhi Syarat Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa usia bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka (36), tidak menjadi masalah untuk maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 13 peraturan itu masih menyatakan, syarat usia calon minimum 40 tahun.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti undang-undang.

Hasyim beranggapan, meskipun PKPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, tetapi aturan itu otomatis ikut batal. Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah MK merupakan acuan Pasal 13 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: FIR, NIS
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: A Sitar Story - Hanu Dixit

#KPU #UsiaGibran #GibranRakabumingRaka #PrabowoGibran #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/27/18131291/kpu-pastikan-usia-gibran-penuhi-syarat-cawapres-walau-pkpu-belum-rampung
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau