Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia merilis beleid yang mengatur terkait kendaraan bermotor kustomisasi yang tertuang dalam Permen Nomor 45 Tahun 2023. Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka nantinya mobil dan motor yang sudah dimodifikasi akhirnya mendapatkan legalitas untuk dipakai di jalan raya, dengan syarat tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/ei3gHnCPAaA
- https://youtu.be/xPRDKBJ6tr8
- https://youtu.be/28hohI97b2s
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Narator : Aprida Mega Nanda
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#AturanKustomisasi #BengkelKustom #MotorKustom #AturanKendaraanKustom #MotorCustomJokowi #MotorCustom #BengkelMotorCustom #PengendaraMotorCustom #FenomenaMotorCustom #Kustomfest #BengkelCustom #BengkelModifikasiMobil #BengkelModifikasiMotor #BengkelModifikasi #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan