Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ada Aturan Kustomisasi, Kendaraan Apa Saja yang Boleh Dimodifikasi?

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia merilis beleid yang mengatur terkait kendaraan bermotor kustomisasi yang tertuang dalam Permen Nomor 45 Tahun 2023. Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka nantinya mobil dan motor yang sudah dimodifikasi akhirnya mendapatkan legalitas untuk dipakai di jalan raya, dengan syarat tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/ei3gHnCPAaA


- https://youtu.be/xPRDKBJ6tr8


- https://youtu.be/28hohI97b2s



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Dio Dananjaya

Editor : Aditya Maulana

Narator : Aprida Mega Nanda

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#AturanKustomisasi #BengkelKustom #MotorKustom #AturanKendaraanKustom #MotorCustomJokowi #MotorCustom #BengkelMotorCustom #PengendaraMotorCustom #FenomenaMotorCustom #Kustomfest #BengkelCustom #BengkelModifikasiMobil #BengkelModifikasiMotor #BengkelModifikasi #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau