Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024

news
16 Oktober 2023, 20:46 WIB

Mahkamah Konstitusi menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang digelar pada Senin (16/10/2023). Keputusan ini pun membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka buat maju pilpres 2024.

Selengkapnya dalam video berikut:

Video jurnalis: Kontributor Solo Labib Zamani, Kontributor Maumere Nansianus Taris
Penulis artikel: Victorio Mantalean
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: The Last Goodbye - Telecasted

#GibranCawapres #PutusanMKSoalBatasUsiaCapresCawapres #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/16364111/mk-ubah-syarat-capres-cawapres-gibran-bisa-maju-pilpres-2024?page=2

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi