Kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mempertanyakan alasan dirinya yang tak diperbolehkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan kliennya pada Kamis (12/10/2023).
Diketahui, SYL ditangkap oleh penyidik KPK untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus dugaan gratifikasi dan lelang jabatan di Kementerian Pertanian pada Kamis (12/10/2023) malam.
Febri heran tak diperbolehkan untuk bertemu dengan kliennya karena dirinya bertugas untuk memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka.
"Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum utk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri di KPK pada Jumat (13/10/2023) dini hari.
Febri mengatakan bahwa SYL mendapatkan surat panggilan kedua pada Kamis (12/10/2023) dan sudah mengkonfirmasi kehadiran kepada penyidik KPK. Namun, pihaknya mempertanyakan alasan KPK menangkap SYL padahal sudah mengkonfirmasi hadir untuk pemeriksaan kedua.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syakirun Niam
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#FebriDiansyah #SYL #KPK #JernihkanHarapan