Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) dan gelar perkara.
Sebelumnya, Ronald menganiaya kekasihnya DSA hingga meninggal dunia.
Penganiayaan itu diduga dilakukan pada Rabu (4/10/2023) dini hari.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Surabaya, Andhi Dwi Setiawan
Penulis: Pythag Kurniati
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
#RonaldTannur #KasusAnakDPR #KasusAnakDPRAniayaPacar #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/12/051500878/alasan-polisi-akhirnya-jerat-anak-anggota-dpr-ronald-tannur-dengan-pasal