Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Baru Tak Bisa Usung Capres dan Tak Ada Logo di Surat Suara, Kenapa?

news
12 Oktober 2023, 15:22 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menampilkan logo partai politik yang baru pertama kali lolos menjadi peserta pemilu dalam kertas pencoblosan Pilpres 2024.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatan, hal itu karena parpol tersebut belum mempunyai suara di parlemen, dan hanya dianggap sebagai pendukung.


"Parpol baru Sebagai Peserta pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden cawapres karena apa? Kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ucap Hasyim di Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#JernihMemilih #KPU #Pilpres2024

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi