Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Parpol Baru Tak Bisa Usung Capres dan Tak Ada Logo di Surat Suara, Kenapa?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menampilkan logo partai politik yang baru pertama kali lolos menjadi peserta pemilu dalam kertas pencoblosan Pilpres 2024.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatan, hal itu karena parpol tersebut belum mempunyai suara di parlemen, dan hanya dianggap sebagai pendukung.


"Parpol baru Sebagai Peserta pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden cawapres karena apa? Kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ucap Hasyim di Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#JernihMemilih #KPU #Pilpres2024

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com