Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menanggapi terkait pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) kota Bandung, Jawa Barat untuk bacapres Anies Baswedan.
Hal tersebut dilarang karena dinilai oleh Pemprov Jabar melakukan kampanye di lokasi acara, dan sudah tertulis dalam peraturan komisi pemilihan umum PKPU no 15 tahun 2023.
Selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Tantri Febrina
Penulis Naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#aniesbaswedan #Pemprovjabar #GIM #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://branda.antaranews.com/data/content_video.php?idvideo=6525&date=2023-10-09&page=1