Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI (Muhammad Lutfi) selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/10/2023).
Atas dugaan tindak korupsi yang Lutfi lakukan, ia menerima setoran uang hingga Rp 8,6 miliar.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KPK #FirliBahuri #Bima #NTB #JernihkanHarapan