Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 2 Pelanggaran Lalu Lintas Fatal yang Langsung Diganjar Cabut SIM

otomotif
3 Oktober 2023, 23:45 WIB

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, jika pengendara sudah mengoleksi sebanyak 12 poin, bisa dapat dipastikan maka SIM pengendara yang bersangkutan akan dicabut secara paksa.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/PrAHF6NGoAw


- https://youtu.be/XVNzhQumhe4


- https://youtu.be/eaiWgG9V5u4



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Daafa Alhaqqy Muhammad

Editor : Stanly Ravel

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompascom #KompasOtomotif #Kapolri #TilangETLE #ETLE #RaziaPolisi #TilangManual #CabutSIM #PenilanganPolisi #TilangPoin #DemeritSystem #SuratTilang #PencabutanSIM #SIM #RaziaKendaraan #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi