Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini 2 Pelanggaran Lalu Lintas Fatal yang Langsung Diganjar Cabut SIM

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, jika pengendara sudah mengoleksi sebanyak 12 poin, bisa dapat dipastikan maka SIM pengendara yang bersangkutan akan dicabut secara paksa.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/PrAHF6NGoAw


- https://youtu.be/XVNzhQumhe4


- https://youtu.be/eaiWgG9V5u4



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Daafa Alhaqqy Muhammad

Editor : Stanly Ravel

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompascom #KompasOtomotif #Kapolri #TilangETLE #ETLE #RaziaPolisi #TilangManual #CabutSIM #PenilanganPolisi #TilangPoin #DemeritSystem #SuratTilang #PencabutanSIM #SIM #RaziaKendaraan #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com