Pada Kamis (28/9/2023), Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ketua Panitia Pelaksana Arema FC dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa. Sebelumnya, pada tingkat pertama, Abdul Haris hanya dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Akan tetapi, jaksa penuntut umum tak puas atas putusan tersebut. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Monica Arum
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#MA #TragediKanjuruhan #Arema #Kanjuruhan #MahkamahAgung #JernihkanHarapan