Satgas Anti Mafia Bola menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan match fixing di Liga 2 Indonesia yang terjadi pada tahun 2018.
Kepala Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengatakan dari 6 tersangka itu, 3 tersangka merupakan wasit dan asisten wasit di Liga 2 Indonesia.
Karena perbuatannya, mereka terancam pidana penjara selama-lamanya 3 tahun penjara.
Kendati demikian, Polri belum bisa menahan para tersangka itu. Karena, tersangka baru bisa ditahan jika ancaman pidananya lebih dari 3 tahun penjara.
"Tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," kata Asep di lobby Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023).
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#MatchFixing #Liga2Indonesia #JernihkanHarapan